Sunday, March 22, 2015

Hukum Perdata

A. Pengertian Hukum Perdata

Hukum adalah semua aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dalam hidup bermasyarakat. Hubungan hukum tersebut menciptakan timbal balik hak dan kewajiban yang sifatnya mengikat, artinya wajib dipenuhi dengan itikad baik dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.


B. Sumber Hukum Perdata

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
3. Undang-Undang Republik Indonesia


C. Klasifikasi Hukum Perdata

1. Hukum Perdata Tertulis = Hukum perdata berupa aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang RI.

2. Hukum Perdata Tidak Tertulis / Hukum Adat / Hukum Kebiasaan = Hukum yang berlaku dalam masyarakat tertentu sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta dibuat dan diakui oleh masyarakat.


D. Sejarah Hukum Perdata

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia serupa dengan hukum perdata Belanda. Hukum perdata Belanda sendiri berasal dari Code Civil Prancis, induk hukum perdata Prancis. Code Civil diberlakukan di Belanda sejak Prancis menjajah Belanda di bawah pemerintahan Napoleon Bonaparte.

Sesudah Belanda merdeka dari penjajahan Prancis, Belanda ingin membuat sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, BW) yang bebas dari pengaruh kekuasaan Prancis. Keinginan tersebut diwujudkan dengan cara membentuk kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan baru bisa diberlakukan pada 1 Oktober 1838. 

Pada zaman penjajahan Belanda, hukum perdata Belanda diupayakan agar dapat diberlakukan juga di Indonesia dengan membentuk susunan dan isi yang serupa. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda berlaku juga di Indonesia atas asas konkordansi (persamaan). Hukum perdata Indonesia disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan melalui Stb. No. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 setelah Indonesia merdeka, maka hukum perdata Indonesia tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru. Induk hukum perdata Indonesia ini disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPdt).


E. Keadaan Hukum Perdata Indonesia

Keadaan hukum perdata Indonesia dewasa ini masih bersifat majemuk atau beraneka ragam. Faktor yang menyebabkan keanekaragaman ini antara lain :

1. Faktor Etnis. Indonesia memiliki beragam suku bangsa, sehingga terdapat bermacam-macam hukum adat di dalamnya.

2. Faktor Hostia Yuridis. Penduduk Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yakni :

a) Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b) Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c) Golongan Timur Asing (bangsa Cina, Arab, India)


F. Sistematika Hukum Perdata

1. Sistematika menurut KUHPdt :

a) Buku I mengatur tentang orang (van personen), di dalamnya diatur mengenai hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

b) Buku II mengatur tentang benda (van zaken), di dalamnya diatur mengenai hukum kebendaan dan hukum waris.

c) Buku III mengatur tentang perikatan (van verbintenissen), di dalamnya diatur hak dan kewajiban antara orang atau pihak tertentu.

d) Buku IV mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en veryaring), di dalamnya diatur mengenai alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa.


2. Sistematika menurut ilmu hukum :

a) Hukum tentang diri seseorang (personenrecht)

b) Hukum tentang keluarga (familierech)

c) Hukum tentang harta kekayaan (vermogensrecht)

d) Hukum tentang warisan (erfrecht)





Sumber :

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Prof. Abdul Kadir Muhammad, S,H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saturday, January 24, 2015

Tugas 3: PDB Riil & PDB Nominal

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di negara-negara berkembang, konsep Produk Domestik Bruto adalah konsep yang paling penting dibandingkan dengan konsep pendapatan nasional lainnya. Di dalam suatu perekonomian, di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang, barang dan jasa diproduksikan bukan saja oleh perusahaan milik penduduk negara tersebut tetapi oleh penduduk negara lain. Perusahaan multinasional beroperasi di berbagai negara. Operasi mereka merupakan bagian yang cukup penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara dan nilai produksi yang disumbangkan perlu dihitung dalam pendapatan nasional.

B. TUJUAN
Tujuan penyusunan makalah ini adalah agar pembaca dapat memahami tentang produk domestik bruto, cara menghitungnya, serta mampu menganalisis perkembangan berdasarkan data PDB dari tahun-tahun sebelumnya

C. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan PDB?
2. Bagaimana cara menghitung PDB suatu negara?
3. Apakah perbedaan yang mendasari PDB Nominal dan PDB riil?
4. Bagaimana cara menganalisis dan menarik kesimpulan dari suatu data PDB yang ada?


PEMBAHASAN

PRODUK DOMESTIK BRUTO

Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi oleh faktor – faktor produksi milik warga negara tersebut dan negara asing di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu atau biasanya dalam satu tahun. PDB ini hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Nilai produk domestik bruto dapat dihitung dengan menggunakan harga yang berlaku atau harga dasar yang konstan.

Produk Domestik Bruto dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.

1. PENDEKATAN PENGELUARAN

Pendekatan pengeluaran ini artinya menjumlahkan seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi selama satu tahun.
Rumus umum untuk PDB pendekatan pengeluaran adalah

PDB = C + I + G + (X-M)

Ket :
C = Konsumsi
I = Investasi
G = Pengeluaran pemerintah
X = Ekspor
M = Impor

Dimana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.


a. Konsumsi Rumah Tangga
Nilai perbelanjaan yang dilakukan yang dilakukan oleh rumah tangga untuk membeli berbagai jenis kebutuhannya dalam satu tahun tertentu dinamakan pengeluaran konsumsi rumah tangga.

b. Pembentukan Modal Tetap Sektor Swasta
Pembentukan modal tetap sektor swasta atau lebih sering dinyatakan sebagai investasi, pada hakikatnya berati pengeluaran untuk membeli barang modal yang dapat menaikkan produksi barang dan jasa dimasa akan datang.

c. Pengeluaran Pemerintah
Berbeda dengan rumah tangga, yang membeli barang untuk kebutuhannya, pemerintah membeli barang dengan terutama untuk kepentingan masyarakat.

d. Ekspor Neto
Nilai ekspor yang dilakukan suatu negara dalam suatu tahun tertentu dikurangi dengan nilai impor dalam periode yang sama dinamakan ekspor neto. dalam produk domestik bruto nilai ekspor neto ini artinya yaitu ekspor setelah dikurangi dengan impor.


2. PENDEKATAN PENDAPATAN
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi . Pendekatan ini artinya pendapatan dihitung dengan menjumlahkan nilai produksi barang dan jasa yang diwujudkan oleh berbagai sektor (lapangan usaha) dalam perekonomian.

PDB = Sewa + Upah + Bunga + Laba

Dimana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, Bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.

Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit, maka yang sering digunakan adalah dengan pendapatan pengeluaran.


3. PENDEKATAN PRODUKSI

Pendekatan Produksi adalah nilai tambah yang di ciptakan dalam suatu proses produksi.Metode ini untuk menghitung pendapatan nasional dengan cara menjumlahkan nilai tambah yang diwujudkan oleh perusahaan-perusahaan di berbagai lapangan usaha dalam perekonomian.

Pendekatan produksi (PDB/PGNP) merupakan pendapatan yang berasal dari penggunaan beberapa fakto-faktor produksi untuk menghasilkan sesuatu. Nilai produksi suatu sector menggambarkan nilai tambah yang diwujudkan oleh suatu sektor tersebut.

Ada sembilan sektor atau lapangan usaha terbagi dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut :
1) Sektor Primer
a) Pertanian, Pertenakan, Kehutanan, dan Perikanan.
b) Pertambangan dan penggalian.
2) Sektor Sekunder
a) Industri pengolahan.
b) Listrik, air, dan gas.
c) Bangunan.
3) Sektor Tersier
a) Perdagangan, Hotel, dan Restoran.
b) Pengangkutan dan telekomunikasi.
c) Jasa lain-lain.

Pendekatan Produksi dapat dirumuskan sebagai berikut:

Y=(P1X Q1)+(P2X Q2)+….(PnX Qn)

Ket :

Y= Pendapatan nasional
P1= harga barang ke-1 Pn= harga barang ke-n
Q1= jenis barang ke-1 Qn= jenis barang ke-n

Fungsi dari Produk Domestik Bruto yaitu logika yang sama berlaku untuk perekonomian suatu negara secara keseluruhan. dalam menilai apakah perekonomian berjalan dengan baik atau buruk, merupakan hal alamiah untuk melihat pendapatan total yang diperoleh semua orang dalam perekonomian tersebut. Alasan PDB dapat mengukur pendapatan total dan pengeluaran secara bersamaan adalah kedua hal ini pada dasarnya sama saja. Untuk suatu perekonomian secara keseluruhan, pendapatan harus sama dengan pengeluaran total.

PDB mengukur nilai produksi yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Rentang waktu tersebut biasanya selama rentang waktu tertentu. Rentang waktu tersebut biasanya selama 1 tahun atau triwulan ( 3 bulan). Ketika melaporkan PDB untuk 1 triwulan, pemerintah biasanya menyajikan PDB “ pada tingkat tahunan”. Ini berati bahwa angka PDB triwulan yang dilaporkan adalah pendapatan total dan pengeluaran selama 1 triwulan dikali 4. Selain itu, ketika melaporkan PDB triweulanan, pemerintah menyajikan data yang telah dimodifikasi melalui prosedur statistik yang disebut dengan penyesuaian musiman.

1. Produk Domestik Bruto Nominal

Merupakan PDB yang mengukur nilai output yang dihasilkan berdasarkan harga – harga yang berlaku pada waktu output tersebut diproduksi. Nilai ini bisa berubah setiap saat, baik karena ada perubahan dalam jumlah barang dan jasa atau ada perubahan dalam harga barang dan jasa tersebut. Pada intinya PDB Nominal mennggunakan harga saat ini untuk menilai produksi barang dan jasa dalam perekonomian. Seiring waktu, tingkat umum harga naik karena inflasi, yang menyebabkan peningkatan PDB nominal bahkan jika volume barang dan jasa yang dihasilkan tidak berubah.

Berikut merupakan data-data PDB nominal

PDB Nominal 2000 Menurut Lapangan Usaha (Miliar Rupiah), 2000 - 2013

Lapangan Usaha
Tahun 2000
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
59 608.30
53 631.50
57 504.90
46 086.80
216 831.50
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
35 014.30
38 890.70
45 169.80
48 617.40
167 692.20
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
88 249.60
92 509.80
99 226.50
105 612.00
385 597.90
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
1 769.70
2 015.50
2 182.30
2 426.30
8 393.80
5.KONSTRUKSI
17 802.90
18 133.70
19 486.20
21 150.60
76 573.40
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
51 136.10
53 921.40
57 903.90
61 490.80
224 452.20


Lapangan Usaha
Tahun 2001
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
61 263.80
64 420.20
70 460.80
55 582.20
251 727.00
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
45 634.30
52 211.40
44 492.50
39 501.30
181 839.50
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
109 697.30
118 362.00
122 692.20
127 559.90
478 311.40
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
2 328.00
2 515.00
2 895.50
3 116.30
10 854.80
5.KONSTRUKSI
21 995.10
22 908.00
23 836.50
25 051.00
93 790.60
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
62 182.00
66 306.00
67 107.00
69 388.60
264 983.60

Lapangan Usaha
Tahun 2002
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
71 128.60
72 590.20
75 572.10
62 299.90
281 590.80
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
36 692.90
38 654.10
42 489.90
43 084.50
160 921.40
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
127 760.60
130 896.70
133 805.60
130 736.70
523 199.60
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
3 446.60
3 710.60
4 009.80
4 225.00
15 392.00
5.KONSTRUKSI
25 917.60
26 613.20
28 266.10
29 730.50
110 527.40
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
73 733.70
76 219.00
80 479.20
81 755.00
312 186.90

Lapangan Usaha
Tahun 2003
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
78 117.80
78 389.90
82 635.60
66 640.20
305 783.50
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
44 954.00
42 189.80
41 457.20
38 971.30
167 572.30
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
139 853.20
139 611.50
144 504.20
144 951.40
568 920.30
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
4 362.00
4 638.20
5 087.80
5 056.20
19 144.20
5.KONSTRUKSI
29 744.10
30 567.00
32 095.40
32 930.60
125 337.10
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
83 673.10
83 038.00
84 370.50
84 018.80
335 100.40

Lapangan Usaha
Tahun 2004
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
84 250.20
84 907.50
87 841.90
72 125.00
329 124.60
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
40 756.30
49 575.70
55 446.60
59 473.40
205 252.00
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
152 473.20
157 208.00
164 775.90
169 885.50
644 342.60
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
5 674.10
5 897.20
6 042.20
6 116.80
23 730.30
5.KONSTRUKSI
34 989.30
36 598.60
39 057.60
40 602.10
151 247.60
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
85 962.40
90 208.70
94 692.10
97 692.70
368 555.90

Lapangan Usaha
Tahun 2005
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
89 895.00
91 668.90
98 108.90
84 496.50
364 169.30
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
61 641.00
71 557.30
83 726.40
92 089.40
309 014.10
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
173 962.90
182 865.50
188 781.80
214 751.10
760 361.30
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
6 303.20
6 561.40
6 731.00
7 098.20
26 693.80
5.KONSTRUKSI
43 183.80
46 564.40
49 157.50
56 204.90
195 110.60
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
100 092.10
106 367.40
111 542.90
113 617.80
431 620.20

Lapangan Usaha
Tahun 2006
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
106 795.70
106 208.10
119 381.70
100 837.90
433 223.40
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
84 274.50
87 623.20
94 147.30
100 475.80
366 520.80
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
215 518.60
223 986.30
236 876.80
243 157.60
919 539.30
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
7 316.70
7 545.70
7 691.90
7 800.50
30 354.80
5.KONSTRUKSI
58 268.90
60 950.00
64 709.90
67 203.50
251 132.30
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
115 743.90
123 480.30
131 075.30
131 242.90
501 542.40

Lapangan Usaha
Tahun 2007
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
124 925.20
135 785.10
155 196.30
126 024.90
541 931.50
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
102 989.90
106 290.30
113 564.00
117 765.40
440 609.60
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
249 121.10
259 743.00
276 026.00
283 763.80
1 068 653.90
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
8 042.70
8 495.10
8 976.80
9 209.20
34 723.80
5.KONSTRUKSI
69 422.30
72 573.00
78 044.50
84 957.00
304 996.80
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
137 876.40
144 069.90
154 628.80
155 729.00
592 304.10

Lapangan Usaha
Tahun 2008
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
162 068.40
179 172.10
208 413.40
167 002.30
716 656.20
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
122 566.50
137 797.80
141 987.00
138 983.00
541 334.30
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
303 272.50
334 107.40
370 881.70
368 180.10
1 376 441.70
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
9 508.10
10 197.70
10 525.20
10 657.60
40 888.60
5.KONSTRUKSI
89 393.80
100 807.50
113 454.80
116 055.80
419 711.90
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
156 506.40
168 590.40
184 127.40
182 263.30
691 487.50

Lapangan Usaha
Tahun 2009
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
205 304.30
215 662.40
238 781.60
197 448.50
857 196.80
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
131 397.30
142 177.60
154 983.30
163 502.70
592 060.90
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
352 510.40
360 342.60
380 248.30
384 440.20
1 477 541.50
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
11 122.10
11 714.80
11 829.50
12 013.60
46 680.00
5.KONSTRUKSI
126 948.70
135 261.50
144 012.70
148 969.60
555 192.50
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
176 189.10
178 965.70
189 907.60
199 451.10
744 513.50



Lapangan Usaha
Tahun 2010
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
240 206.90
249 023.60
271 356.20
224 883.80
985 470.50
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
167 450.90
176 542.20
185 324.50
190 392.50
719 710.10
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
382 621.40
394 597.00
403 576.10
418 278.60
1 599 073.10
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
11 578.00
12 128.70
12 556.20
12 856.10
49 119.00
5.KONSTRUKSI
150 541.50
160 598.70
172 481.40
177 268.90
660 890.50
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
207 420.70
215 068.30
226 825.80
233 172.40
882 487.20



Lapangan Usaha
Tahun 2011
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
272 238.50
277 718.00
299 292.20
242 198.40
1 091 447.10
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
208 901.40
210 475.10
221 821.90
235 785.40
876 983.80
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
423 502.30
447 513.20
464 475.10
470 649.90
1 806 140.50
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
13 139.60
13 755.10
14 299.70
14 687.90
55 882.30
5.KONSTRUKSI
173 052.80
183 336.10
194 070.20
203 095.50
753 554.60
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
237 658.50
251 946.40
264 605.90
269 514.00
1 023 724.80



Lapangan Usaha
Tahun 2012 (*)
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
301 058.20
305 214.50
328 968.20
258 212.00
1 193 452.90
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
250 160.80
246 345.40
238 631.40
235 686.20
970 823.80
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
467 196.60
484 349.60
506 079.50
514 897.90
1 972 523.60
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
14 681.20
15 461.10
15 746.60
16 345.70
62 234.60
5.KONSTRUKSI
195 575.60
206 478.00
216 950.70
225 086.60
844 090.90
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
268 417.40
283 600.50
293 499.40
303 173.30
1 148 690.60



Lapangan Usaha
Tahun 2013 (**)
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
324 287.10
332 932.00
363 919.90
289 898.30
1 311 037.30
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
246 935.90
238 849.80
255 096.60
279 890.90
1 020 773.20
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
507 479.40
525 252.80
549 343.10
570 517.60
2 152 592.90
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
16 980.50
17 116.50
17 265.50
18 712.10
70 074.60
5.KONSTRUKSI
212 277.60
222 199.40
230 494.10
242 295.90
907 267.00
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
303 799.90
318 763.90
334 355.60
344 586.90
1 301 506.30









PDB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Miliar Rupiah), 2000 - 2013

2. Produk Domestik Bruto Riil

PDB Riil mengukur nilai output dalam dua tahun atau lebih yang berbeda dengan menilai barang dan jasa disesuaikan dengan inflasi. Secara khusus, para ekonom ingin mengukur jumlah barang dan jasa yang diproduksi oleh perekonomian yang tidak dipengaruhi oleh perubahan harga barang dan jasaa. PDB Riil menjawab satu pertanyaan hipotesis, yakni berapa nilai barang dan jasa yang diproduksi pada tahun ini jika kita menilai barang dan jasa tersebut dengan harga yang berlaku pada tahun tertentu pada masa lampau.

PDB Riil menunjukan bagaimana produksi barang dan jasa keseluruhan dalam perekonomian seiring berjalannya waktu dengan mengevaluasi produksi masa sekarang menggunakan harga-harga yang ditetapkan di masa lampau. PDB Riil cocok untuk digunakan sebagai alat ukur kesejahteraan, karena mencerminkan kemampuan perekonomian dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan orang-orang.

PDB Riil adalah nilai barang dan jasa yang diukur menggunakan harga konstan.Perhitungan PDB Riil dengan pertama-tama memilih suatu tahun sebagai tahun pokok, kemudian kita menggunakan harga-harga pada tahun pokok tersebut untuk menghitung nilai barang dan jasa pada semua tahun. Dengan kata lain , harga pada tahun pokok menjadi referensi dalam membandingkan jumlah pada tahun yang berbeda.

PDB Atas Dasar Harga Konstan 2000 Menurut Lapangan Usaha (Miliar Rupiah), 2000 - 2013

Lapangan Usaha
Tahun 2000
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
58 735.60
54 424.90
57 933.00
45 738.00
216 831.50
a. Tanaman Bahan Makanan
37 037.20
28 222.50
27 241.40
19 854.50
112 355.60
b. Tanaman Perkebunan
4 957.30
8 760.20
12 071.00
6 702.90
32 491.40
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
6 362.90
6 090.90
6 116.50
6 660.60
25 230.90
d. Kehutanan
3 731.10
3 966.20
4 303.80
4 341.90
16 343.00
e. Perikanan
6 647.10
7 385.10
8 200.30
8 178.10
30 410.60
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
40 411.50
40 256.00
42 521.80
44 502.90
167 692.20
a. Minyak dan Gas Bumi
28 764.50
28 520.70
29 639.90
30 230.90
117 156.00
Lapangan Usaha
Tahun 2001
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
57 670.00
58 155.80
61 132.00
46 933.70
223 891.50
a. Tanaman Bahan Makanan
33 805.20
29 387.90
29 540.70
19 845.70
112 579.50
b. Tanaman Perkebunan
5 370.30
9 782.20
12 537.70
7 342.30
35 032.50
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
6 811.20
6 849.10
6 844.50
7 124.60
27 629.40
d. Kehutanan
4 140.10
4 384.80
4 430.30
3 782.90
16 738.10
e. Perikanan
7 543.20
7 751.80
7 778.80
8 838.20
31 912.00
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
42 722.50
41 913.10
41 915.60
41 693.20
168 244.40
a. Minyak dan Gas Bumi
28 582.70
27 212.70
27 467.60
28 187.90
111 450.90
Lapangan Usaha
Tahun 2002
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
58 532.20
60 583.60
62 757.60
49 740.10
231 613.50
a. Tanaman Bahan Makanan
34 180.60
30 234.20
29 050.80
21 515.90
114 981.50
b. Tanaman Perkebunan
5 602.90
10 254.90
13 473.10
7 742.40
37 073.30
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
7 394.40
7 229.10
7 291.30
7 515.70
29 430.50
d. Kehutanan
3 674.10
4 624.20
4 539.60
4 287.50
17 125.40
e. Perikanan
7 680.20
8 241.20
8 402.80
8 678.60
33 002.80
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
41 328.60
41 888.10
44 102.20
42 613.10
169 932.00
a. Minyak dan Gas Bumi
27 903.60
26 811.30
26 782.70
26 633.00
108 130.60

Lapangan Usaha
Tahun 2003
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
59 903.30
62 446.70
65 780.50
52 256.80
240 387.30
a. Tanaman Bahan Makanan
34 761.10
31 153.90
30 191.90
23 057.90
119 164.80
b. Tanaman Perkebunan
5 811.30
10 341.10
14 474.00
8 067.50
38 693.90
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
7 864.50
7 588.70
7 540.70
7 653.10
30 647.00
d. Kehutanan
3 415.80
4 650.90
4 577.20
4 569.80
17 213.70
e. Perikanan
8 050.60
8 712.10
8 996.70
8 908.50
34 667.90
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
41 812.50
43 468.30
43 035.90
39 287.10
167 603.80
a. Minyak dan Gas Bumi
25 620.20
25 572.10
26 039.20
25 855.70
103 087.20
Lapangan Usaha
Tahun 2004
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
63 026.80
64 369.80
66 892.60
52 874.40
247 163.60
a. Tanaman Bahan Makanan
36 524.70
32 287.70
31 298.40
22 500.90
122 611.70
b. Tanaman Perkebunan
5 967.60
10 523.30
13 725.90
8 632.50
38 849.30
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
8 152.20
7 763.10
7 877.60
7 879.60
31 672.50
d. Kehutanan
3 736.50
4 689.80
4 541.30
4 466.20
17 433.80
e. Perikanan
8 645.80
9 105.90
9 449.40
9 395.20
36 596.30
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
37 774.00
39 718.20
40 598.80
42 009.50
160 100.50
a. Minyak dan Gas Bumi
24 738.10
24 543.00
24 607.70
24 747.50
98 636.30
Lapangan Usaha
Tahun 2005
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
62 783.40
65 868.40
69 398.50
55 831.40
253 881.70
a. Tanaman Bahan Makanan
36 005.70
33 081.60
32 529.40
24 185.10
125 801.80
b. Tanaman Perkebunan
6 083.40
10 668.20
14 061.90
8 997.40
39 810.90
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
8 142.00
7 829.10
8 102.70
8 272.70
32 346.50
d. Kehutanan
3 641.50
4 542.10
4 511.90
4 481.40
17 176.90
e. Perikanan
8 910.80
9 747.40
10 192.60
9 894.80
38 745.60
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
39 697.00
40 184.00
41 781.40
43 560.20
165 222.60
a. Minyak dan Gas Bumi
24 129.80
23 955.30
24 238.70
24 570.80
96 894.60

Lapangan Usaha
Tahun 2006
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
66 940.80
66 939.80
71 221.80
57 300.40
262 402.80
a. Tanaman Bahan Makanan
39 110.10
33 211.90
33 061.50
24 165.10
129 548.60
b. Tanaman Perkebunan
6 269.00
10 919.00
14 626.90
9 503.10
41 318.00
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
8 517.50
8 119.30
8 314.90
8 478.50
33 430.20
d. Kehutanan
3 567.60
4 488.60
4 317.20
4 313.50
16 686.90
e. Perikanan
9 476.60
10 201.00
10 901.30
10 840.20
41 419.10
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
40 626.70
41 609.40
42 247.60
43 548.00
168 031.70
a. Minyak dan Gas Bumi
23 944.80
24 136.40
23 847.60
23 924.30
95 853.10
Lapangan Usaha
Tahun 2007
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
65 518.40
70 697.60
76 778.50
58 514.80
271 509.30
a. Tanaman Bahan Makanan
36 262.90
36 065.50
37 379.70
24 180.40
133 888.50
b. Tanaman Perkebunan
6 852.70
11 206.80
15 119.40
10 020.30
43 199.20
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
8 708.50
8 264.80
8 480.20
8 767.20
34 220.70
d. Kehutanan
3 581.70
4 453.00
4 264.90
4 248.50
16 548.10
e. Perikanan
10 112.60
10 707.50
11 534.30
11 298.40
43 652.80
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
43 109.10
42 935.80
42 639.50
42 594.00
171 278.40
a. Minyak dan Gas Bumi
23 758.20
23 484.50
23 818.80
23 685.10
94 746.60
Lapangan Usaha
Tahun 2008
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
69 736.50
74 099.40
79 271.00
61 512.20
284 619.10
a. Tanaman Bahan Makanan
39 277.80
37 809.90
38 944.50
25 968.20
142 000.40
b. Tanaman Perkebunan
7 298.60
11 969.60
15 289.50
10 226.20
44 783.90
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
8 834.50
8 595.60
8 763.20
9 232.00
35 425.30
d. Kehutanan
3 578.20
4 258.10
4 371.30
4 335.70
16 543.30
e. Perikanan
10 747.40
11 466.20
11 902.50
11 750.10
45 866.20
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
42 416.90
42 784.40
43 646.00
43 649.00
172 496.30
a. Minyak dan Gas Bumi
23 676.10
23 755.60
24 065.80
23 670.00
95 167.50

Lapangan Usaha
Tahun 2009
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
73 740.10
76 173.80
81 922.00
64 047.90
295 883.80
a. Tanaman Bahan Makanan
42 281.20
38 579.90
40 549.40
27 647.30
149 057.80
b. Tanaman Perkebunan
7 572.50
12 177.10
15 425.40
10 383.40
45 558.40
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
8 960.90
9 003.70
9 187.80
9 496.50
36 648.90
d. Kehutanan
3 626.60
4 357.10
4 449.80
4 410.10
16 843.60
e. Perikanan
11 298.90
12 056.00
12 309.60
12 110.60
47 775.10
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
43 538.80
44 272.90
46 393.80
45 995.00
180 200.50
a. Minyak dan Gas Bumi
23 662.80
23 554.90
24 006.70
24 005.60
95 230.00
Lapangan Usaha
Tahun 2010
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
76 253.40
78 576.50
83 282.00
66 665.20
304 777.10
a. Tanaman Bahan Makanan
43 108.60
39 200.00
40 568.70
28 623.40
151 500.70
b. Tanaman Perkebunan
8 225.40
12 731.80
15 548.40
10 645.00
47 150.60
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
9 245.70
9 382.20
9 612.80
9 973.70
38 214.40
d. Kehutanan
3 692.90
4 473.30
4 573.00
4 510.40
17 249.60
e. Perikanan
11 980.80
12 789.20
12 979.10
12 912.70
50 661.80
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
45 256.40
46 193.10
47 830.10
47 872.90
187 152.50
a. Minyak dan Gas Bumi
23 614.10
24 130.50
24 385.20
24 016.20
96 146.00
Lapangan Usaha
Tahun 2011
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
79 173.60
81 783.60
85 864.80
68 214.80
315 036.80
a. Tanaman Bahan Makanan
44 375.60
40 268.20
40 917.10
28 593.00
154 153.90
b. Tanaman Perkebunan
8 670.40
13 483.70
16 256.90
10 849.40
49 260.40
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
9 688.30
9 836.40
10 099.80
10 415.80
40 040.30
d. Kehutanan
3 688.10
4 559.40
4 662.90
4 485.10
17 395.50
e. Perikanan
12 751.20
13 635.90
13 928.10
13 871.50
54 186.70
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
47 201.00
46 892.50
48 219.20
47 830.50
190 143.20
a. Minyak dan Gas Bumi
23 711.90
23 715.00
24 372.90
23 355.40
95 155.20

Lapangan Usaha
Tahun 2012 (*)
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
82 778.30
85 203.60
90 672.50
69 625.30
328 279.70
a. Tanaman Bahan Makanan
46 067.30
42 034.00
43 021.10
27 787.70
158 910.10
b. Tanaman Perkebunan
9 245.90
14 112.20
17 656.10
11 311.20
52 325.40
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
10 130.00
10 302.80
10 571.50
10 914.30
41 918.60
d. Kehutanan
3 743.10
4 427.30
4 540.40
4 712.20
17 423.00
e. Perikanan
13 592.00
14 327.30
14 883.40
14 899.90
57 702.60
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
48 367.90
48 405.10
48 209.40
48 133.30
193 115.70
a. Minyak dan Gas Bumi
23 324.10
23 230.40
22 852.70
22 283.90
91 691.10
Lapangan Usaha
Tahun 2013 (**)
1
2
3
4
Jumlah
1.PERTANIAN, PETERNAKAN,KEHUTANAN,PERIKANAN
85 868.00
88 041.60
93 690.30
72 290.30
339 890.20
a. Tanaman Bahan Makanan
47 069.60
42 497.30
44 445.60
27 957.00
161 969.50
b. Tanaman Perkebunan
9 854.30
15 017.30
18 004.60
12 026.80
54 903.00
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
10 568.50
10 727.60
11 055.60
11 562.30
43 914.00
d. Kehutanan
3 793.90
4 475.70
4 543.90
4 629.00
17 442.50
e. Perikanan
14 581.70
15 323.70
15 640.60
16 115.20
61 661.20
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
48 414.50
48 113.20
49 167.10
50 013.70
195 708.50
a. Minyak dan Gas Bumi
22 144.90
22 137.20
22 271.60
22 188.00
88 741.70

Kesimpulan

Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB) adalah nilai dari seluruh barang atau jasa yang diproduksi oleh faktor-faktor produksi milik warga negara lokal ataupun warga negara asing dalam suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Yang menjadi dasar acuan dalam menentukan Produk Domestik Bruto adalah nilai total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi tersebut dilakukan dengan memakai faktor produksi dari dalam negeri ataupun tidak.
Terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan untuk menghitung Produk Domestik Bruto, yakni pendekatan pendapatan, pendapatan pengeluaran, dan pendekatan produksi.
Produk Domestik Bruto juga dapat dihitung berdasarkan dua harga yang berbeda, yaitu menggunakan harga yang sedang berlaku (Produk Domestik Bruto nominal) ataupun menggunakan harga yang tetap atau konstan (Produk Domestik Bruto riil).
Berdasarkan data PDB atas dasar harga konstan (PDB Riil) menurut lapangan usaha pada tahun 2000-2013, tercatat kenaikan yang cukup signifikan di tiap tahun pada jumlah dari seluruh sektor lapangan usaha pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Namun jika dijabarkan per lapangan usaha, hanya lapangan usaha perhutanan yang tidak mengalami kenaikan. Sektor tersebut berfluktuasi karena penurunan yang sempat terjadi pada tahun 2005-2008, namun kembali meningkat mulai tahun 2009.
Untuk lapangan usaha pertambangan dan penggalian serta minyak dan gas bumi, kedua sektor tersebut mengalami fluktuasi. Sektor pertambangan dan pertanian sempat mengalami penurunan pada tahun 2003-2004 setelah mengalami kenaikan pada 3 tahun sebelumnya, namun kembali terjadi peningkatan pada tahun 2005-2013. Dan untuk sektor minyak dan gas bumi, hanya terjadi peningkatan pada tahun 2008-2010 setelah 8 tahun sebelumnya terus menurun. Namun kemerosotan kembali terjadi dari tahun 2011-2013.



Sumber :