Sunday, March 22, 2015

Hukum Perdata

A. Pengertian Hukum Perdata

Hukum adalah semua aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain dalam hidup bermasyarakat. Hubungan hukum tersebut menciptakan timbal balik hak dan kewajiban yang sifatnya mengikat, artinya wajib dipenuhi dengan itikad baik dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.


B. Sumber Hukum Perdata

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
3. Undang-Undang Republik Indonesia


C. Klasifikasi Hukum Perdata

1. Hukum Perdata Tertulis = Hukum perdata berupa aturan perundang-undangan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang RI.

2. Hukum Perdata Tidak Tertulis / Hukum Adat / Hukum Kebiasaan = Hukum yang berlaku dalam masyarakat tertentu sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta dibuat dan diakui oleh masyarakat.


D. Sejarah Hukum Perdata

Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia serupa dengan hukum perdata Belanda. Hukum perdata Belanda sendiri berasal dari Code Civil Prancis, induk hukum perdata Prancis. Code Civil diberlakukan di Belanda sejak Prancis menjajah Belanda di bawah pemerintahan Napoleon Bonaparte.

Sesudah Belanda merdeka dari penjajahan Prancis, Belanda ingin membuat sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, BW) yang bebas dari pengaruh kekuasaan Prancis. Keinginan tersebut diwujudkan dengan cara membentuk kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan baru bisa diberlakukan pada 1 Oktober 1838. 

Pada zaman penjajahan Belanda, hukum perdata Belanda diupayakan agar dapat diberlakukan juga di Indonesia dengan membentuk susunan dan isi yang serupa. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda berlaku juga di Indonesia atas asas konkordansi (persamaan). Hukum perdata Indonesia disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan melalui Stb. No. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 setelah Indonesia merdeka, maka hukum perdata Indonesia tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru. Induk hukum perdata Indonesia ini disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPdt).


E. Keadaan Hukum Perdata Indonesia

Keadaan hukum perdata Indonesia dewasa ini masih bersifat majemuk atau beraneka ragam. Faktor yang menyebabkan keanekaragaman ini antara lain :

1. Faktor Etnis. Indonesia memiliki beragam suku bangsa, sehingga terdapat bermacam-macam hukum adat di dalamnya.

2. Faktor Hostia Yuridis. Penduduk Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yakni :

a) Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b) Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c) Golongan Timur Asing (bangsa Cina, Arab, India)


F. Sistematika Hukum Perdata

1. Sistematika menurut KUHPdt :

a) Buku I mengatur tentang orang (van personen), di dalamnya diatur mengenai hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

b) Buku II mengatur tentang benda (van zaken), di dalamnya diatur mengenai hukum kebendaan dan hukum waris.

c) Buku III mengatur tentang perikatan (van verbintenissen), di dalamnya diatur hak dan kewajiban antara orang atau pihak tertentu.

d) Buku IV mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en veryaring), di dalamnya diatur mengenai alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa.


2. Sistematika menurut ilmu hukum :

a) Hukum tentang diri seseorang (personenrecht)

b) Hukum tentang keluarga (familierech)

c) Hukum tentang harta kekayaan (vermogensrecht)

d) Hukum tentang warisan (erfrecht)





Sumber :

Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Prof. Abdul Kadir Muhammad, S,H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.