Saturday, January 24, 2015

Tugas 1: Koperasi

I. Pengertian Koperasi

Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 1, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.


II. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.


III. Fungsi dan Peran Koperasi

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


IV. Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antarkoperasi


V. Jenis-Jenis Koperasi

1. Berdasarkan jenis:

a) Koperasi produksi = Melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang
b) Koperasi konsumsi = Menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
c) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) = Melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan
d) Koperasi Serba Usaha (KSU) = Terdiri atas berbagai jenis usaha

2. Berdasarkan keanggotaan:

a) Koperasi pegawai negeri = Beranggotakan para pegawai negeri, baik pusat maupun daerah
b) Koperasi Pasar (Koppas) = Beranggotakan para pedagang pasar
c) Koperasi Unit Desa (KUD) = Beranggotakan masyarakat pedesaan dan melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan
d) Koperasi sekolah = Beranggotakan warga sekolah (guru, karyawan, dan siswa)

3. Berdasarkan tingkatan:

a) Koperasi primer = Koperasi yang beranggotakan orang-orang
b) Koperasi sekunder = Koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi

4. Berdasarkan fungsi:

a) Koperasi konsumsi = Untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya
b) Koperasi jasa = Untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya
c) Koperasi produksi = Untuk membantu menyediakan bahan baku, peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut



Sumber :

http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%201992%2025%20perkoperasian.pdf
http://www.depkop.go.id/phocadownload/regulasi/uu/uu%20nomor%2017%20tahun%202012.pdf
https://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/

1 comment:

  1. S128Cash Situs Betting Online Indonesia Teraman dan Terpercaya
    Semua permaina Populer saat ini Tersedia disini seperti, :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    Kelebihan S128Cash :
    - 100% Aman, Terjamin dan Terpercaya
    - Kepercayaan, Kenyamanan dan Kepuasan member selalu Diutamakan !!
    - Memiliki CS Profesional dengan Pelayanan 24 Jam / 7 Hari NONSTOP yang sangat Ramah dan Berpengalaman
    - Proses semua transaski hanya butuh kurang dari 2 menit
    - Menyediakan semua bank Local Indonesia dan bisa deposit melalui OVO, GOPAY dan PULSA

    Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan Bonus menarik kami, seperti :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Jika ada yang kurang paham, bisa langsung hubungi kami melalui :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Agen Judi Bola Terpercaya

    ReplyDelete