Tuesday, April 1, 2014

Tugas 1.4: Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah sistem perekonomian Pancasila, artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.

Sistem ekonomi Pancasila mengambil beberapa kelebihan serta berusaha mengurangi kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Penguasaan aset dibedakan berdasarkan kepentingannya. Untuk faktor produksi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dikuasai dan dikelola oleh negara (pelabuhan, air minum , listrik , kereta api, dll), sedangkan untuk faktor produksi lain yang tidak terlalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak boleh dimiliki oleh swasta (perorangan).

Jadi, dalam sistem ekonomi Pancasila harus dihindarkan sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi liberal akan menyebabkan eksploitasi manusia dan dapat memunculkan monopoli atau pemusatan kegiatan ekonomi hanya pada kelompok masyarakat tertentu saja. Sebaliknya, sistem komando dapat mematikan sektor swasta karena peran negara yang terlalu besar.


Dasar dari sistem ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 (setelah diamandemen) yang memuat ayat-ayat sebagai berikut:

1. Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.

2. Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Berdasarkan UUD 1945, bentuk usaha yang memilih ikatan kekeluargaan dan paling sesuai dengan masyarakat Indonesia ialah koperasi. Namun, tidak berarti bahwa semua usaha di Indonesia harus dijalankan dalam bentuk koperasi. Begitu juga dengan bidang yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, tidak harus selalu dikuasai oleh negara, sekarang beberapa sektor sudah mulai dikelola sebagian oleh swasta.


Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila:

1. Sistem ekonomi Pancasila menyeimbangkan antara peranan swasta dan peranan pemerintah sehingga masing-masing dapat maju dan berkembang. Peranan negara tetap penting meskipun tidak terlalu besar, peranan swasta juga cukup besar meskipun tidak terlalu mendominasi.

2. Sistem ekonomi ini tidak didominasi oleh buruh (seperti sosialis) maupun modal (layaknya kapitalis), melainkan didasarkan atas asas kekeluargaan.

3. Produksi dikerjakan oleh semua pihak dengan diawasi anggota masyarakat.

4. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya.


Jadi menurut saya, Indonesia masih tetap menganut sistem perekonomian Pancasila yang merupakan perpaduan dari sistem ekonomi kapitalis (liberalisme) dan sistem ekonomi sosialis serta sebisa mungkin berusaha menghindari kelemahan dari dua sistem perekonomian tersebut. Pemerintah menguasai dan mengelola faktor-faktor produksi yang penting bagi kebutuhan hidup rakyat Indonesia untuk menghindari terjadinya monopoli oleh pihak swasta, sementara sektor lainnya boleh dimiliki oleh pihak swasta. Sistem ekonomi seperti ini memungkinkan keseimbangan antara peranan pihak swasta dan pihak pemerintah agar keduanya bisa sama-sama maju dan berkembang dalam bidang perekonomian di negara Indonesia.



Sumber:

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
http://josephinejoe.wordpress.com/2013/03/14/sistem-perekonomian-di-indonesia/
http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-sekarang-ini.html

No comments:

Post a Comment