Saturday, October 12, 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Badan usaha ialah kesatuan hukum, teknis, serta ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha sebetulnya berbeda dengan perusahaan, walaupun seringkali disamakan. Badan usaha adalah sebuah lembaga, sedangkan perusahaan ialah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi.

Tiap badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut adalah beberapa macam bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pemilik usaha sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan paling mudah untuk didirikan, karena hanya dimiliki oleh satu orang dan pembentukannya tidak membutuhkan izin serta tata cara yang rumit. Namun pembubarannya juga mudah dilakukan karena tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain.

Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas, pemilik perusahaan tersebut merupakan tokoh utama dalam pengambilan kebijakan dan keputusan perusahaan.

Perusahaan perseorangan mempunyai struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal, sehingga seluruh keuntungannya dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha. Tapi sang pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas terhadap seluruh utang yang dimiliki perusahaan. Artinya, harta milik pribadi akan digunakan untuk melunasi utang dan membayar kewajiban perusahaan apabila harta kekayaan perusahaan tersebut tidak cukup untuk membayarnya.

Keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan:
• Pendiriannya sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
• Cocok untuk usaha yang relatif kecil atau pemilik modal dan bidang usaha yang terbatas.
• Tidak memerlukan akta formal (akta notaris) sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya berlebihan.
• Leluasa untuk mengambil keputusan, baik dalam menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
• Tidak banyak peraturan pemerintah yang mengatur tentang perusahaan perseorangan, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
• Pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun masih harus membayar pajak perorangan.
• Semua keuntungan dimiliki oleh pemilik perusahaan dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Kerugian perusahaan perorangan:
• Susah memperoleh tambahan modal atau investasi dari perbankan, terutama untuk jumlah yang besar.
• Relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen serta jumlah dana yang tersedia.
• Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
• Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat, penyebabnya adalah sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila ia meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
• Perusahaan akan sulit berkembang karena kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
• Administrasinya tidak terkelola sesecara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya diperlukan.


2. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Terdapat tiga bentuk perusahaan persekutuan, yakni:

a. Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan menjalankannya atas nama perusahaan. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat, laba juga dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Kepemimpinan firma sepenuhnya berada di tangan pemilik yang bersedia bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Dalam persekutuan firma, umumnya semua sekutu mempunyai kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan.

Ciri-ciri firma:
• Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
• Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
• Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Keuntungan mendirikan perusahaan dalam bentuk firma:
• Pendiriannya relatif mudah dan tidak membutuhkan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan, firma sedikit lebih rumit karena memerlukan kesepakatan dari para pihak yang akan mendirikan firma.
• Dalam pendiriannya tidak terlalu memerlukan akta formal, karena bisa menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
• Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayai firma daripada perusahaan perseorangan. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi.
• Lebih mudah berkembang karena pemegangnya lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritik untuk kemajuan usaha.

Kerugian dalam mendirikan firma:
• Pemilik memiliki tanggung jawab yang tak terbatas atas utang yang dimilikinya.
• Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka kelangsungan hidup perusahaan akan terancam.
• Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena pihak-pihak yang terlibat mempunyai kepentingan yang beragam, sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usaha.
• Kesulitan dalam menghimpun dana berjumlah besar, serta susah mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

b. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan kepercayaan. Persekutuan ini adalah salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•Sekutu aktif / sekutu komplementer: Anggota yang memimpin dan menjalankan perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
•Sekutu pasif / sekutu komanditer: Anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan, sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan dalam mendirikan CV:
• Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah, sehingga memudahkan perusahaan untuk ikut dalam berbagai kegiatan.
• Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
• Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
• Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk CV:
• Pendiriannya relatif sulit, karena memerlukan syarat yang lebih banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
• Apabila sekutu komanditer berganti menjadi sekutu komplementer, maka tanggung jawabnya akan berubah menjadi tanggung jawab pribadi

c. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) ialah badan usaha yang memperoleh modal dari hasil penjualan saham, setiap pemegang saham mempunyai hak atas perusahaan dan berhak memperoleh keuntungan berupa dividen. PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing menanamkan modal berdasarkan perjanjian, modal tersebut terbagi dalam saham dan masing-masing saham memiliki nilai yang secara keseluruhan akan menjadi modal perusahaan.

Badan usaha ini paling banyak diminati oleh para pengusaha karena luasnya badan usaha yang dimiliki, bebas bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri-ciri PT:
• Jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkannya. Harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
• Saat pemegang saham ingin menjual sahamnya karena berbagai sebab, maka dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain dengan mudah.
• Usianya tak terbatas, pemilik saham lain dapat melanjutkan perusahaan walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia (selama perusahaan itu masih mampu untuk beroperasi).
• Mampu menghimpun dana modal dalam jumlah besar karena pihak kreditor mempercayai PT.
• Bebas melakukan berbagai aktivitas bisnis, wilayah operasinya juga lebih luas dan beragam.


3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh permodalannya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berbentuk perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Ciri-ciri BUMN:
• Penguasaan badan usaha dipegang oleh pemerintah.
• Kekuasaan penuh dalam melakukan pengawasan serta menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
• Pemerintah berhak menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
• Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap seluruh resiko yang terjadi pada perusahaan.
• Merupakan stabilisator perekonomian negara dan salah satu sumber penghasilan negara untuk mengisi kas negara.
• Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
• Didirikan supaya pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
• Tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
• Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
• Minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Bila sahamnya dipegang oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%.
• Keuntungan yang diperoleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

BUMN di Indonesia terbagi atas 3 macam:

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan besar modalnya ditetapkan oleh APBN. Perjan berorientasi pelayanan pada masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, status Perjan telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

Ciri-ciri Perjan:
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat
• Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
• Status karyawannya adalan pegawai negeri

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) ialah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas tinggi sekaligus untuk mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri perum:
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta, Perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
• Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, sebagian atau seluruh modal pendiriannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Seluruh atau paling sedikit 51% saham persero dimiliki oleh pemerintah atas nama negara. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan utama didirikannya Persero ialah mengejar keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

Karakteristik dari Persero:
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Tujuan utamanya memperoleh laba
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan berupa saham
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas Negara

Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Perubahan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang privatisasi, privatisasi sendiri adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah persero yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.


4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-ciri BUMD:
• Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda).
• Bertujuan untuk memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat dan salah satu sumber pemasukan negara
• Pemerintah daerah berhak atas segala kekayaan dan usaha serta berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan perusahaan

Tujuan didirikannya BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah


5. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang dengan seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang dan/atau jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran serta berkontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah sumber daya ekonomi yang sifatnya tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.


6. Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


7. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi bukan sebuah perusahaan karena tidak mengejar keuntungan. Badan usaha ini memiliki badan hukum dan didirikan dengan maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat umum, pelayanan masyarakat, keagamaan, dan kemanusiaan. Modal yayasan berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.



Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha
http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Daerah
http://badanusaha.com/swasta

No comments:

Post a Comment