Sunday, October 13, 2013

Perusahaan Dan Lingkungan Perusahaan

I. Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang, kegiatannya adalah mengumpulkan dan mengolah semua faktor produksi serta melakukan produksi dan distribusi untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan manusia seperti sandang, pangan, dan papan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha.

Menurut Molengraaff, perusahaan adalah seluruh perbuatan yang dilakukan terus menerus untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan barang, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Menurut Polak, suatu usaha harus mengadakan pembukuan dan perhitungan mengenai laba-rugi agar dapat digolongkan sebagai perusahaan.

Perusahaan tidak hanya berusaha untuk mencapai keuntungan maksimal, tapi juga bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa, mencukupi kebutuhan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan upaya pengabdian kepada masyarakat. Bahkan ada pula bentuk perusahaan yang tujuannya bukan untuk meraup keuntungan (nirlaba), seperti yayasan.


Kegiatan produksi dan distribusi dalam suatu perusahaan dilakukan dengan cara menggabungkan faktor produksi berikut ini:
• Alam: Tanah, Air, Hutan, Laut, dll
• Tenaga Kerja: Manusia
• Modal: Uang, Bangunan, Mesin, Kendaraan, Peralatan, Perlengkapan, dll
• Skill / Kemampuan


II. Tujuan Pendirian Perusahaan

• Tujuan ekonomis: Berhubungan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya, seperti menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, dan kuantitas.
• Tujuan social. Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

Kedua tujuan tersebut harus saling mendukung agar tujuan utama perusahaan tercapai, yakni memberi kepuasan kepada keinginan konsumen atau pelanggan.


III. Ciri-Ciri Perusahaan

• Operatif: Adanya aktivitas ekonomi yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa.
• Koordinatif: Diperlukan koordinasi dari semua pihak agar saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan.
• Regular: Untuk mencapai kesinambungan perusahaan, diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar bisa selalu bergerak maju.
• Dinamis: Perusahaan harus mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi pada lingkungan.
• Formal: Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian perusahaan.
• Lokasi: Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam kawasan yang geografisnya jelas.
• Pelayanan Bersyarat: Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misinya.


IV. Unsur-Unsur Perusahaan

• Badan usaha: Perusahaan mempunyai bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Misalnya Perusahaan Dagang, Firma, CV, PT, Perum, Persero, dan Koperasi.
• Kegiatan dalam bidang perekonomian: Meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
• Terus-menerus: Kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
• Bersifat tetap: Kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berganti atau berubah dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
• Terang-terangan: Kegiatan usaha ditujukan kepada umum dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, serta diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
• Keuntungan: Tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
• Pembukuan: Perusahaan wajib menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.


V. Fungsi Perusahaan

• Fungsi operasi: Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum, fungsi operasi penunjang.
• Fungsi manajemen: Perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarah (leading), dan pengendalian (controlling).

Jika kedua fungsi tadi berjalan dengan baik, perusahaan dapat menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam rangka mencapai tujuannya.


VI. Jenis Perusahaan

1. Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
• Perusahaan ekstraktif: Bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
• Perusahaan agraris: Bekerja dengan cara mengolah lahan atau ladang
• Perusahaan industri: Menghasilkan barang mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
• Perusahaan perdagangan: Bergerak dalam bidang perdagangan
• Perusahaan jasa: Bergerak dalam bidang jasa

2. Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
• Perusahaan negara: Didirikan dan dimodali oleh negara
• Perusahaan koperasi: Didirikan dan dimodali oleh anggotanya
• Perusahaan swasta: Didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan


VII. Lingkungan Perusahaan

Lingkungan perusahaan adalah seluruh faktor di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi organisasi maupun kegiatan perusahaan serta dapat menimbulkan peluang dan ancaman bagi perusahaan tersebut.

Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Lingkungan Eksternal: Lingkungan di luar perusahaan yang dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan perusahaan, lingkungan eksternal dapat dibagi lagi menjadi:

a) Lingkungan eksternal makro: Lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha, seperti:
• Keadaan alam: Sumber daya alam (SDA), lingkungan.
• Politik, pertahanan, dan keamanan
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional

b) Lingkungan eksternal mikro: Lingkungan eksternal yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha, contohnya:
• Pemasok / supplier: Penunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara: Berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi dari produsen ke konsumen, misalnya distributor atau pengecer
• Teknologi: Berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar: Sasaran dari produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.

2. Lingkungan Internal: Faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi, misalnya:
• Tenaga kerja.
• Peralatan dan mesin.
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana).
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan.
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.



Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
http://syadiashare.com/pengertian-perusahaan.html
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perusahaan-dan-unsur-unsur-perusahaan
http://www.hari.asia/2012/03/pengertian-perusahaan.html
https://sites.google.com/site/lingkunganperusahaan

No comments:

Post a Comment